Berita

Tanya Jawab FAQ HDI Syariah

Pada 18 November 2021, HDI telah mendapat sertifikat syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dengan ini, HDI berkomitmen untuk menjalankan bisnis berprinsip syariah.

 

Saat ini HDI menjadi salah satu dari 11, di antara 293 perusahan Multi-Level-Marketing (MLM) yang terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dan tersertifikasi syariah oleh DSN-MUI.

 

Menjalankan bisnis berbasis syariah, bagaimana sistem yang kemudian akan diubah atau diterapkan? Seperti apa hukum yang berlaku? Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering dilontarkan terkait MLM HDI Syariah, dijawab oleh Dr. H. Muhammad Sofwan Jauhari, Lc, M.Ag. selaku Ketua DPS HDI dan  Fauzan Sugiyono, Lc, M.Ag. selaku anggota DPS HDI.

 

1. Apakah yang dimaksud bisnis Syariah?

Bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (tidak bertentangan dengan hukum syariah islam). Yang terbebas dari beberapa unsur, utamanya Maysir Gharar dan Riba. Juga dulzm, maksiat, dan syirik.

 

2. Apakah MLM merupakan bisnis yang halal?

MLM yang sesuai dengan syariah, yang kemudian disebut sebagai PLBS, adalah MLM yang halal.

 

3. Apa kriteria MLM Syariah? Apa bedanya dengan MLM konvensional?

Ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh PLBS / MLM Syariah, sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 75 tahun 2009. Ringkasnya adalah menjual produk yang halal, marketing plan-nya tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan syariah, seremoninya diadakan dengan tidak mengandung unsur maksiat dan syirik.

 

4. Legalitas syariah masih belum merubah persepsi masyarakat tentang pandangan negatif MLM, bagaimana pandangan ustad tentang hal ini?

Riset yang saya lakukan menunjukkan pada bulan November 2021 dengan 773 responden, menunjukkan fakta bahwa 90,4% diantaranya menyatakan bahwa sertifikast syariah menjadikan mereka lebih yakin dan nyaman dengan bisnis MLM yang diikuti. Tidak dipungkiri citra MLM dinodai banyak hal, diantaranya money game, overclaim oleh pelaku MLM yang tidak bertanggung jawab, menjanjikan passive income dan atau perusahaan yang melakukan excessive markup.

 

5. Apa hukum passive income dan kriteria pembinaan MLM Syariah?

Jika Enterpriser memperoleh penghasilan tanpa melakukan pekerjaan apapun, hal ini termasuk hal yang dilarang karena tergolong dzulm (kezaliman atau eksploitasi upline kepada downline). Agar tidak terjadi hal tersebut, maka upline harus melakukan kegiatan pembinaan atau memberikan jasa konsultasi untuk meningkatkan bisnis downline.

 

6. Hukum tutup poin?

Banyak orang mengira tutup poin termasuk ikrah atau pemaksaan yang dilarang. Ikrah itu adalah pemaksaan yang disertai ancaman, sedangkan tutup poin ibarat job description bagi karyawan.

 

7. Hukum Ighra?

Ighra artinya memberikan iming-iming yang berlebihan, bahasa lainnya overclaim. Ini termasuk hal yang dilarang dalam industri PLBS, karena termasuk bohong. Dalam fatwa DSN MUI no. 75 ini masuk poin ke-8 dari 12 poin persyaratan PLBS.\

 

8. Hukum Cutting Price?

Dalam industri PLBS, para Enterpriser / anggota telah membuat kesepakatan untuk mengikuti aturan dari perusahaan, diantara peraturan tersebut adalah menjual dengan harga yang ditentukan, maka cutting price termasuk ingkar janji atau tidak mematuhi kesepakatan dan bertentangan dengan QS Al Maidah ayat 1.

 

9. Hukum Biaya Pendaftaran?

Mengikuti peraturan pemerintah yaitu Permendag No. 70 tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung, pasal 1 ayat 13 terkait skema piramida dilarang di Indonesia yang termasuk praktek perjudian atau Maysir dalam Islam. Karena adanya aturan ini, maka biaya pendaftaran termasuk hal yang dilarang sebagai tindakan pencegahan, kecuali ada kompensasi yang diberikan dalam biaya pendaftaran itu; contohnya katalog produk.

 

10. Peran DSN MUI dalam regulasi bisnis syariah?

a. DSN MUI dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian

b. Otoritas yang diakui Undang-undang NKRI, maka DSN MUI berperan untuk melindungi Indonesia dari praktek keuangan Syariah yang diterapkan di negara lain tapi tidak cocok di Indonesia

c. Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat dari prakterk yang bertentangan dengan nilai Islam

d. Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan / bisnis syariah untuk kesejahterana umat dan bangsa

 

11. Peran DPS pada perusahaan yang tersertifikasi syariah dari DSN MUI?

a. Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan

b. Mengawasi proses pengembangan produk baru agar sesuai dengan fatwa DSN MUI

c. Sebagai mediator antara perusahaan dan DSN MUI serta meminta fatwa kepada DSN MUI untuk produk baru yang belum ada fatwanya

d. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah di perusahaan

e. Meminta data atau informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja perusahaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya

 

12. Apakah setiap bisnis wajib memiliki sertifikasi syariah?

Negara memberikan kebebasan, bagi perusahaan yang mau menjalankan sistem berbisnis syariah. Jika tidak mau tidak apa-apa. Indonesia bukan negara Islam, tapi karena mayoritas penduduknya muslim maka syariah menjadi kebutuhan pasar.

 

13. Apa akad-akad dalam MLM Syariah?

Merujuk pada fatwa DSN MUI No. 75 tahun 2009 tentang PLBS, akad yang digunakan adalah:

a. Al-Bai’

b. Al Ju’alah

c. Wakalah bil ujrah

 

14. Apa pentingnya etika dalam bisnis?

Menjalankan bisnis dalam ajaran Islam tidak hanya bertujuan mencari keuntungan semata, tetapi bisnis adalah salah satu bentuk penghambaan kita kepada Allah (ibadah), dan karenanya keuntungan yang dihasilkan melalui bisnis harus merupakan sesuati yang tidak merugikan pihak lain, bisnis harus dijalankan sesuai dengan aturan hukum dan etika.

 

15. Perlukah label halal dalam produk MLM?

Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal sebaiknya harus memiliki label halal, sesuai dengan syariat Islam; manusia diperintahkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik menurut penyajian dan kesehatan.

 

Selengkapnya mengenai tanya jawab HDI Syariah melalui video berikut ini:

 

HDI Indonesia

  • HDI Hive Menteng, Lantai 8 - 9
    Jl. Probolinggo No. 18, Menteng
    Jakarta Pusat - 10350, Indonesia
  • (021) 294 992 00
  • (021) 294 992 01
  • redaksi@hdindonesia.com
//