Pertanyaan Umum

Pewarisan Keanggotaan Enterpriser
Penjelasan mengenai Pewarisan Keanggotaan
Keanggotaan Enterpriser HDI hanya bisa diwariskan kepada orang yang ditunjuk sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemindahan/Pewarisan Keanggotaan Enterpriser dapat dilakukan apabila :
  • Enterpriser meninggal dunia.
  • Enterpriser dalam kondisi sakit dan secara medis dinyatakan tidak mampu lagi menjalankan kegiatannya sebagai Enterpriser.
  • Enterpriser pindah dan menetap di luar negeri dimana di negara tersebut tidak ada kantor perwakilan HDI.
  • Enterpriser pensiun dini minimal usia 55 tahun, dengan masa keanggotaan minimal dua tahun.

HDI Indonesia

  • HDI Hive Menteng, Lantai 8 - 9
    Jl. Probolinggo No. 18, Menteng
    Jakarta Pusat - 10350, Indonesia
  • (021) 294 992 00
  • (021) 294 992 01
  • redaksi@hdindonesia.com